01 November 2021
29 Desember 2021
Pasar Uang
Bertujuan untuk memberikan tingkat pertumbuhan nilai investasi yang stabil dan berkesinambungan dengan berusaha tetap mempertahankan nilai investasi awal serta memberikan tingkat likuiditas yang tinggi guna memenuhi kebutuhan dana tunai dalam waktu singkat.
Manfaat Investasi
|
Resiko Investasi
|
Komposisi portofolio Efek sebesar 100% (seratus persen) pada instrument pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan/atau Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia yang mempunyai sisa jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. |
Minimum Pembelian Awal | : Rp. 100,000 | Batas Minimum Penjualan Kembali | : Rp. 100,000 |
Minimun Pembelian Selanjutnya | : Rp. 100,000 | Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan | : Rp. 100,000 |
Imbalan Jasa MI | : Maks 1,5 % | Imbalan Jasa Bank Kustodian | : Maks 0.25 % |
Biaya pembelian | : Tidak ada | Biaya penjualan Kembali | : Tidak ada |
Biaya Bank | : Jika ada | pajak | : Jika ada |
Investasi Melalui Reksa Dana Mengandung risiko, calon pemodal wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa dana. Kinerja masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa mendatang.